“Karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK," ungkap Budi.
Asal-Usul Kasus Kuota Tambahan
Kasus ini berakar dari kebijakan kuota haji tahun 2024. Awalnya, pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi di akhir tahun 2023. Tambahan ini merupakan hasil pertemuan diplomasi tingkat tinggi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, kuota tambahan tersebut diberikan oleh Arab Saudi kepada Negara Republik Indonesia, usai adanya pertemuan antara Presiden Indonesia dengan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman. Pemberian ini dimaksudkan untuk meringankan antrean haji reguler yang panjang.
"Diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara," kata Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Dari sinilah, menurut KPK, muncul ruang untuk penyimpangan. Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peran mereka dalam mengelola kuota tambahan tersebut, yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan merugikan keuangan negara. Penyidikan kini terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam alur dan modus operandi yang digunakan.
Artikel Terkait
BGN Klarifikasi Video Viral: Motor Listrik untuk Program MBG, Bukan 70 Ribu Unit
Pria Meninggal Diduga Serangan Jantung di Warung Soto Bogor
Iran Sebut Ancaman Trump Hancurkan Infrastruktur sebagai Omong Kosong yang Arogan
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem dan Banjir Rob Ancam 17 Wilayah di Jawa Tengah