MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi dua tersangka kunci dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Kebijakan itu diambil untuk mendukung kelancaran penyidikan yang masih berlangsung, termasuk menunggu hasil audit kerugian negara. Dua orang yang dimaksud adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
Alasan Di Balik Perpanjangan Larangan Bepergian
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan memperpanjang pencegahan ke luar negeri bukan tanpa dasar. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, mengingat penyelidikan masih terus bergulir.
"Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan," jelas Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Tahap Penyidikan yang Masih Berjalan
Menurut penjelasan resmi dari lembaga antirasuah, penanganan perkara ini masih berada dalam fase pendalaman yang intensif. Tim penyidik tidak hanya aktif memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, tetapi juga menunggu satu dokumen krusial: laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit ini bertujuan untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara secara akurat.
“Karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK," ungkap Budi.
Asal-Usul Kasus Kuota Tambahan
Kasus ini berakar dari kebijakan kuota haji tahun 2024. Awalnya, pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi di akhir tahun 2023. Tambahan ini merupakan hasil pertemuan diplomasi tingkat tinggi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, kuota tambahan tersebut diberikan oleh Arab Saudi kepada Negara Republik Indonesia, usai adanya pertemuan antara Presiden Indonesia dengan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman. Pemberian ini dimaksudkan untuk meringankan antrean haji reguler yang panjang.
"Diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara," kata Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Dari sinilah, menurut KPK, muncul ruang untuk penyimpangan. Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peran mereka dalam mengelola kuota tambahan tersebut, yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan merugikan keuangan negara. Penyidikan kini terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam alur dan modus operandi yang digunakan.
Artikel Terkait
Filep Wamafma Tanggapi Protes 235 Nakes Honorer Manokwari yang Diberhentikan Lewat Surat Edaran
267 Emiten BEI Perlu Tambah Free Float Rp187 Triliun untuk Patuhi Aturan Baru
Indonesia Terima Tawaran Jadi Wakil Komandan Pasukan Penjaga Perdamaian di Gaza
Lille Hadapi Red Star di Play-off Liga Europa dalam Kondisi Performa Kontras