Roy Suryo CS resmi meminta polisi menghentikan penyidikan kasus yang menjeratnya. Kasusnya tak lain adalah soal tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tim hukumnya sudah mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 ke Inspektur Pengawasan Umum Polri. Tapi ada satu hal yang ditegaskan: mereka sama sekali tidak berminat menempuh jalur restorative justice alias perdamaian.
Kuasa hukumnya, Refly Harun, yang menyampaikan permohonan itu. Menurutnya, langkah ini wajar saja. Soalnya, dua tersangka lain dalam perkara yang sama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sudah lebih dulu dapat SP3. Nah, ini yang jadi pangkal persoalan.
Refly bersikukuh bahwa sejak awal, proses hukum ini sudah ngawur. Logikanya sederhana: kalau laporan polisi untuk Eggi dan Damai dicabut atau dihentikan, mestinya status tersangka Roy Suryo dan lainnya ikut gugur. Soalnya, mereka semua tercatat dalam satu nomor perkara yang sama. “Ketika LP tersebut dicabut, maka enam (tersangka) lainnya harusnya gugur juga. Nah, ini yang kita katakan melanggar prosedur,” tegas Refly.
Argumen mereka ternyata punya sandaran. Mantan Wakapolri Oegroseno, yang dihadirkan sebagai saksi ahli, punya pendapat serupa. Menurutnya, kecuali tersangkanya meninggal, pencabutan laporan polisi harusnya berlaku untuk semua orang yang kena imbas dalam satu perkara itu. Jadi, menurut kubu Roy Suryo, melanjutkan penyidikan terhadap sisa tersangka itu jelas-jelas keliru secara prosedural. Makanya mereka mendesak SP3, bukan perdamaian.
Artikel Terkait
Unpad Buka Akses Darurat untuk Ojol Usai Protes Aturan QR Code
MPR RI Terapkan Penghematan: Jam Kerja Dipangkas, Sistem 4 Hari Kerja Segera Diberlakukan
Menparekraf Incar Kerja Sama dengan Irlandia untuk Pacu Ekspor Kreatif
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun, Diduga TPPU