MURIANETWORK.COM - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026) ini menyangkut kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 285 triliun. Dalam pembelaannya, Riva menekankan kontribusi keuangan perusahaan di bawah kepemimpinannya, termasuk pencapaian laba tertinggi sepanjang sejarah dan kontribusi dividen yang signifikan kepada negara.
Klaim Pencapaian Keuangan di Bawah Kepemimpinan Riva
Dalam sidang yang berlangsung, Riva Siahaan secara rinci memaparkan kinerja keuangan perusahaan selama masa jabatannya. Dia menyebut, Pertamina Patra Niaga mencatat pendapatan tahunan sekitar USD 70 miliar dengan profitabilitas yang konsisten antara USD 1,3 hingga 1,6 miliar per tahun. Angka-angka ini menjadi fondasi utama dari pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Riva kemudian merinci kontribusi lebih spesifik dari unit yang pernah dipimpinnya. "Di mana untuk tahun 2022, Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga yang saya pimpin menyumbangkan profit dengan kontribusi tertinggi kepada perusahaan sebesar USD 1,4 miliar," ujarnya.
Pencapaian tersebut, menurutnya, bahkan berlanjut dan memuncak di tahun berikutnya. "Dan di tahun 2023, ketika saya ditugaskan menjadi Direktur Utama, Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai USD 1,639 miliar yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan," lanjut Riva dalam pledoinya.
Artikel Terkait
Utang Pinjaman Online Tembus Rp100,69 Triliun, OJK Waspadai Kenaikan Tunggakan
JK Laporkan Empat Akun YouTube ke Bareskrim atas Tuduhan Makar dan Hoaks
Sopir Taksi Online Positif Sabu Diduga Picu Pelecehan Penumpang
AS Batasi Citra Satelit Kawasan Konflik, Akses Verifikasi Independen Terhambat