MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Pencabutan ini dilakukan meski Fuad sebelumnya terjerat dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Langkah ini diambil KPK setelah mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku dan status hukum Fuad dalam kasus tersebut.
Pertimbangan Hukum di Balik Pencabutan Pencekalan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pencekalan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang. Keputusan ini kontras dengan langkah yang diambil terhadap dua nama lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang pencekalannya justru diperpanjang.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pertimbangan utama adalah kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dan juga kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa lembaganya berkomitmen penuh untuk menjalankan setiap proses hukum secara tepat dan sesuai koridor peraturan. "Sehingga kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga firm sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Artikel Terkait
Truk Beras Terperosok di Kalimalang Picu Macet Parah, Sopir Diduga Tak Fit
Persib Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Semen Padang 2-0 Berkat Dua Gol Ramon Tanque
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini