MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Pencabutan ini dilakukan meski Fuad sebelumnya terjerat dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Langkah ini diambil KPK setelah mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku dan status hukum Fuad dalam kasus tersebut.
Pertimbangan Hukum di Balik Pencabutan Pencekalan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pencekalan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang. Keputusan ini kontras dengan langkah yang diambil terhadap dua nama lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang pencekalannya justru diperpanjang.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pertimbangan utama adalah kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dan juga kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa lembaganya berkomitmen penuh untuk menjalankan setiap proses hukum secara tepat dan sesuai koridor peraturan. "Sehingga kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga firm sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Mengurai Benang Kusut Kasus Kuota Haji 2024
Kasus yang melatarbelakangi pencekalan ini berawal dari kebijakan tambahan kuota haji pada 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat. Pemerintah kala itu menambah 20 ribu kuota dengan tujuan mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa mencapai puluhan tahun. Dengan tambahan ini, kuota haji Indonesia naik dari 221 ribu menjadi 241 ribu jemaah.
Namun, masalah muncul dalam pembagiannya. Alih-alih mengalokasikan sebagian besar tambahan kuota untuk antrean reguler yang sudah menumpuk, kebijakan saat itu membaginya secara rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai menyimpang dari Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota.
Akibatnya, setelah dilakukan penyesuaian, alokasi akhir kuota haji khusus pada 2024 menjadi 27.680, jauh melampaui batas wajar. KPK menyoroti dampak nyata kebijakan ini: sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapat giliran berangkat, justru terpaksa menunda lagi impian mereka.
Proses Hukum yang Masih Berjalan
Berdasarkan temuan dalam penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Penetapan ini, menurut KPK, didasari oleh bukti-bukti yang cukup. Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut, sementara Fuad Hasan Masyhur telah keluar dari daftar pencekalan seiring dengan evaluasi status hukumnya oleh penyidik.
Artikel Terkait
Trump Apresiasi Kontribusi Pasukan Perdamaian Indonesia di Forum AS
Pendaftaran Juragan Jaman Now Season 5 Ditutup, 237 UMKM Bersaing
Forkopimda Sumsel Gelar Pengajian Ramadan Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Gubernur Sumut Tinjau DAS Tukka, Fokuskan Penanganan Banjir dengan Sabo Dam