DPRD DKI Desak Pengawasan Ketat dan Aturan Jam Operasi Lapangan Padel

- Kamis, 19 Februari 2026 | 19:25 WIB
DPRD DKI Desak Pengawasan Ketat dan Aturan Jam Operasi Lapangan Padel

Dukungan dengan Syarat, Khususnya di Ramadan

Dari kubu lain, Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Ali Lubis, menyampaikan pandangan serupa dengan nuansa berbeda. Lubis menyatakan dukungannya terhadap perkembangan olahraga padel, namun dengan catatan tegas: aktivitas itu tidak boleh mengorbankan kenyamanan warga.

Keresahan yang timbul, terlebih pada malam hari dan di bulan suci Ramadan, dinilainya sebagai masalah serius yang butuh penyelesaian segera. Ia mendesak Pemerintah Provinsi untuk tidak ragu mengambil langkah tegas.

"Saya pikir harus ada tindakan tegas dari Pemprov Jakarta. Prinsipnya kita mendukung kegiatan olahraga, tapi kegiatan olahraga yang tidak menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat untuk istirahat di malam hari, terlebih di bulan Ramadan seperti saat ini," ungkap Ali Lubis.

Panggilan untuk Pemilik dan Regulasi Khusus

Lubis memiliki usulan konkret. Ia mendorong Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mengumpulkan para pengusaha lapangan padel guna merumuskan kesepakatan bersama, khususnya terkait pembatasan jam operasional selama Ramadan.

"Saya pikir Gubernur harus segera memanggil semua pemilik lapangan padel untuk merumuskan aturan penggunaan lapangan padel selama bulan Ramadan termasuk soal batas waktu operasional," lanjutnya.

Lebih dari sekadar pembicaraan, Lubis melihat perlunya payung hukum yang lebih kuat. Ia mengusulkan terbitnya Peraturan Gubernur atau setidaknya Surat Edaran yang secara khusus mengatur aktivitas olahraga hingga dini hari, terutama yang berlokasi berdekatan dengan kawasan permukiman padat penduduk. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan melindungi hak warga untuk beristirahat dengan tenang.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar