Ambil contoh Bolaang Mongondow Raya. Daerah ini dikenal sebagai lumbung emas. Potensinya luar biasa. Tapi, kekayaan alam yang melimpah itu belum juga mengangkat taraf hidup warganya. Sepertinya ada yang salah dengan pengelolaannya.
Nah, di sinilah peran penegakan hukum menjadi krusial. Kejati Sulut berpendapat, hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan lingkungan. Sistemnya juga perlu dibenahi agar sumber daya alam bisa dikelola secara legal dan transparan. Tujuannya jelas: kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Harapannya, dengan langkah-langkah terukur dan konsisten, praktik tambang ilegal bisa ditekan. Sekaligus, ini bisa jadi momentum untuk mendorong tata kelola pertambangan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab di Sulawesi Utara ke depannya.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Truk Beras Terperosok di Kalimalang Picu Macet Parah, Sopir Diduga Tak Fit
Persib Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Semen Padang 2-0 Berkat Dua Gol Ramon Tanque
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini