"Ini langkah yang baik, dan yang paling penting dalam konteks narkoba, semoga nanti di sidang ini bisa dilihat karakter, keterangan, dan lain sebagainya jejaring narkobanya," ucap Anam. "Karena melawan narkoba itu melawan jejaring. Enggak mungkin narkoba itu bisa dipasarkan dengan masif, digunakan dengan masif, karena larangannya juga kenceng kalau tidak ada jejaring," sambungnya.
Potensi Sanksi dan Momentum Profesionalisme
Menyoroti beratnya kasus yang menjerat Didik, Anam memperkirakan potensi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sangat besar. Meski demikian, dia menekankan untuk menunggu putusan final dari majelis sidang KKEP.
Di sisi lain, kasus ini dinilai sebagai ujian sekaligus kesempatan bagi Polri untuk menunjukkan profesionalismenya. Anam mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba adalah program prioritas nasional yang menjadi perhatian seluruh masyarakat.
"Oleh karenanya, di momen yang sangat bagus ini, tunjukkan bahwa polisi masih maksimal dan kerjanya bisa profesional untuk melawan narkoba. Dan kami yakin itu," tegasnya.
Jalannya Sidang Tertutup
Sidang KKEP sendiri digelar secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Didik Putra Kuncoro hadir langsung dengan mengenakan seragam dinas lengkap dan memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.41 WIB. Hingga berita ini diturunkan, komposisi majelis hakim kode etik yang memimpin persidangan belum diumumkan ke publik.
Artikel Terkait
Di Gregorio Jadi Pahlawan, Juventus Kalahkan Genoa dan Dekati Zona Liga Champions
Menteri Keuangan Bantah Isu APBN Cuma untuk Dua Pekan, Sebut Sumber dari Internal
Ultimatum Trump ke Iran Diperpanjang Lagi, Tenggat Baru 7 April
Spageti Program Makan Bergizi Diduga Sebabkan Keracunan 72 Siswa di Jakarta Timur