MURIANETWORK.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan pengawasan langsung terhadap sidang etik yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini menyusul kasus kepemilikan barang bukti narkotika yang menjerat perwira polisi tersebut. Kompolnas menilai langkah ini sebagai sinyal positif transparansi dan komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran berat di tubuhnya sendiri.
Kompolnas Apresiasi Langkah Transparan Polri
Kehadiran Kompolnas dalam sidang tertutup itu bukan sekadar formalitas. Choirup Anam, salah seorang Komisioner Kompolnas yang hadir di lokasi, menegaskan bahwa undangan untuk mengawasi proses tersebut diapresiasi. Menurutnya, ini sejalan dengan janji pimpinan Polri untuk membuka kasus ini seluas-luasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Anam juga mengungkapkan bahwa proses hukum pidana terhadap Didik telah berjalan paralel di Bareskrim Polri, bahkan hingga penetapan tersangka. Hal ini menunjukkan penanganan yang simultan antara ranah etik dan hukum.
"Kami berharap memang sidang ini sesuai dengan komitmen dari kepolisian bahwa kasus ini tidak ada yang ditutupi. Bahkan kasus ini secara simultan, mekanisme pidana juga sudah jalan, bahkan sudah menjadi penetapan tersangka," jelasnya.
Pentingnya Membongkar Jaringan Narkoba
Lebih dari sekadar sidang disiplin, Anam menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengungkap jaringan di balik kasus narkotika tersebut. Dia menilai langkah Polri menggelar sidang etik adalah awal yang baik, namun inti dari pemberantasan narkoba terletak pada pemutusan mata rantai peredarannya.
Artikel Terkait
Di Gregorio Jadi Pahlawan, Juventus Kalahkan Genoa dan Dekati Zona Liga Champions
Menteri Keuangan Bantah Isu APBN Cuma untuk Dua Pekan, Sebut Sumber dari Internal
Ultimatum Trump ke Iran Diperpanjang Lagi, Tenggat Baru 7 April
Spageti Program Makan Bergizi Diduga Sebabkan Keracunan 72 Siswa di Jakarta Timur