Saan Mustopa juga menyentuh persoalan sanksi yang pernah dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada Sahroni terkait demonstrasi Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut telah tuntas.
"MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR di Komisi III ya. Artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, udah selesai dijalani kan gitu," ungkap Saan.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa fraksi melihat proses hukum internal di DPR telah berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak menjadi halangan untuk penunjukkan tersebut.
Proses Penggantian di Komisi III
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi III, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara resmi mengumumkan pergantian pimpinan fraksi dari Partai NasDem di komisi tersebut. Suasana rapat berlangsung tertib, mengikuti prosedur parlementer yang berlaku.
"Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Nasdem mengalami perubahan, yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38 menggantikan saudara Rusdi Masse Mappasessu," kata Dasco.
Dengan demikian, Ahmad Sahroni kembali mengisi posisi strategis di Komisi III, sebuah langkah yang menurut partainya didasarkan pada pertimbangan pengalaman dan kapasitas di tengai dinamika politik parlemen.
Artikel Terkait
WFH Aparatur Pemerintah: Disiplin dan Digitalisasi Kunci Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Imigrasi Amankan Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Merauke via Pesawat Pribadi
Komnas HAM Masih Tunggu Konfirmasi Kehadiran Empat Prajurit TNI Tersangka Penyiraman KontraS
Gubernur DKI Peringatkan Keras PPSU di Town Hall Usai Kasus Manipulasi Aduan JAKI