Aturan Jam Operasional Ramadan di Kabupaten Tangerang Kembali Diterapkan
Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali memberlakukan pembatasan jam buka bagi tempat usaha selama Ramadan tahun ini. Aturan ini sudah jadi agenda rutin setiap tahun, mencakup tempat hiburan malam hingga restoran dan kafe. Tujuannya, untuk menciptakan suasana yang lebih khidmat selama bulan puasa.
Surat edaran resmi telah dikeluarkan. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pimpinan Forkopimda setempat.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan hal usai rapat koordinasi.
"Ini bagian dari kegiatan tahunan kita. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran bersama MUI," ujarnya.
Ia menambahkan, tempat-tempat hiburan di wilayahnya akan ditutup sementara. Langkah ini disampaikan langsung kepada para pelaku usaha.
Menurut Bupati, aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Ini bentuk upaya menertibkan sekaligus mengajak semua pihak untuk saling menghargai. Terutama bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Supaya nanti dalam menyambut bulan suci Ramadan ini bisa terlaksana dengan hikmat, dengan tenang, nyaman, dan aman," jelas Maesyal.
Nah, untuk rinciannya sendiri cukup spesifik. Tempat hiburan malam tutup total untuk sementara. Sementara itu, restoran, kafe, dan warung makan masih boleh beroperasi, tapi dengan jam yang dibatasi ketat.
"Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka," tegasnya.
Aturan tak cuma soal jam buka. Pengawasan juga akan diperketat. Seluruh OPD terkait, plus TNI dan Polri, akan turun tangan melakukan pengamanan di titik-titik yang dianggap rawan. Titik dimana biasanya sering terjadi pelanggaran atau ancaman terhadap ketertiban.
Diharapkan, dengan langkah-langkah ini masyarakat bisa beribadah dengan lebih khusyuk. Tanpa gangguan, aman dan nyaman.
"Tupoksinya sudah ada di masing-masing OPD. Kita koordinasikan dengan Muspida, dengan Forkopimda. Satpol PP juga dapat tugas khusus," kata dia menutup penjelasan.
Jadi, intinya aturan main sudah jelas. Kini tinggal pelaksanaannya di lapangan.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Pertamina: Anak Pengusaha Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun
Mensos Gus Ipul Tegaskan Petugas Lapangan Dilarang Terima Titipan dalam Verifikasi Data PBI JK
Bayi Monyet di Jepang Viral karena Selalu Peluk Boneka Pengganti Induk
Tiongkok Batasi Setir Yoke, Berlaku Penuh Mulai 2027