Pembatasan Jam Operasional Usaha di Kabupaten Tangerang Kembali Berlaku untuk Ramadan

- Kamis, 19 Februari 2026 | 10:55 WIB
Pembatasan Jam Operasional Usaha di Kabupaten Tangerang Kembali Berlaku untuk Ramadan

"Supaya nanti dalam menyambut bulan suci Ramadan ini bisa terlaksana dengan hikmat, dengan tenang, nyaman, dan aman," jelas Maesyal.

Nah, untuk rinciannya sendiri cukup spesifik. Tempat hiburan malam tutup total untuk sementara. Sementara itu, restoran, kafe, dan warung makan masih boleh beroperasi, tapi dengan jam yang dibatasi ketat.

"Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka," tegasnya.

Aturan tak cuma soal jam buka. Pengawasan juga akan diperketat. Seluruh OPD terkait, plus TNI dan Polri, akan turun tangan melakukan pengamanan di titik-titik yang dianggap rawan. Titik dimana biasanya sering terjadi pelanggaran atau ancaman terhadap ketertiban.

Diharapkan, dengan langkah-langkah ini masyarakat bisa beribadah dengan lebih khusyuk. Tanpa gangguan, aman dan nyaman.

"Tupoksinya sudah ada di masing-masing OPD. Kita koordinasikan dengan Muspida, dengan Forkopimda. Satpol PP juga dapat tugas khusus," kata dia menutup penjelasan.

Jadi, intinya aturan main sudah jelas. Kini tinggal pelaksanaannya di lapangan.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar