Ketiga perkara itu adalah nomor 40/PUU-XXIV/2026 dari Yayasan Taman Belajar Nusantara, lalu nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan seorang dosen bernama Rega Felix, dan terakhir nomor 55/PUU-XXIV/2026 oleh guru honorer Reza Sudrajat. Inti keberatan mereka sama.
Mereka mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya. Pasal itulah yang memasukkan MBG ke dalam keranjang "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan", yang dananya diambil dari porsi anggaran pendidikan. Nah, ini yang jadi masalah.
Seperti kita tahu, anggaran pendidikan di APBN diamanatkan sekitar 20 persen. Kekhawatiran para pemohon jelas: kalau MBG dikelompokkan sebagai biaya operasional, dikhawatirkan justru menggerus alokasi untuk kebutuhan pendidikan lain yang lebih esensial. Bayangkan saja untuk gaji guru, perbaikan sekolah, atau beli buku.
Maka, lewat gugatan itu, mereka meminta MK menyatakan bahwa program MBG tidak termasuk dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Hasilnya? Kita tunggu saja putusan sidang nanti.
Artikel Terkait
Pesawat Tempur AS F-15E Dikabarkan Ditembak Jatuh di Iran
Saksi Ungkap Alasan Bobby Kemnaker Minta Biaya Nonteknis untuk Sertifikat K3
Persik vs Persijap Berakhir Imbang, Gol Enrique Dibatalkan VAR dan Penalti Gagal
Presiden Prabowo Perintahkan Reklamasi Lahan KAI untuk Kepentingan Negara