Untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Dua lokasi merupakan rumah tinggal tersangka KT di kawasan Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai. Lokasi ketiga adalah rumah seorang saksi berinisial MH di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah barang yang dianggap terkait dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Alphard warna putih, berbagai dokumen, sejumlah telepon genggam, serta surat-surat lain yang dianggap penting untuk penyelidikan.
Perkara Berpotensi Meluas
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan menjangkau pihak-pihak lain di lingkungan pemerintah daerah.
"Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim," ungkap Ketut Sumedana.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa nilai Rp 1,6 miliar yang diduga sebagai gratifikasi tersebut merupakan bagian dari nilai kontrak proyek secara keseluruhan yang mencapai Rp 7 miliar. Hal ini mengindikasikan penyelidikan yang mendalam terhadap pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Artikel Terkait
Harga Batu Bara Ikut Minyak, PTBA Targetkan Produksi 50 Juta Ton di Tengah Tekanan Biaya
Bareskrim Ungkap Peredaran Ekstasi di Kelab Malam Bali Lewat Modus Ladies Companion
Jalan Darurat Wih Porak Putus Kembali Diterjang Hujan Deras
IHSG Tertekan Sentimen Global dan Daftar HSC, Analis Proyeksi Koreksi Lanjutan