Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap OTT Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi Rp 1,6 Miliar

- Kamis, 19 Februari 2026 | 02:30 WIB
Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap OTT Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi Rp 1,6 Miliar

Untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Dua lokasi merupakan rumah tinggal tersangka KT di kawasan Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai. Lokasi ketiga adalah rumah seorang saksi berinisial MH di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah barang yang dianggap terkait dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Alphard warna putih, berbagai dokumen, sejumlah telepon genggam, serta surat-surat lain yang dianggap penting untuk penyelidikan.

Perkara Berpotensi Meluas

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan menjangkau pihak-pihak lain di lingkungan pemerintah daerah.

"Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim," ungkap Ketut Sumedana.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa nilai Rp 1,6 miliar yang diduga sebagai gratifikasi tersebut merupakan bagian dari nilai kontrak proyek secara keseluruhan yang mencapai Rp 7 miliar. Hal ini mengindikasikan penyelidikan yang mendalam terhadap pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar