MURIANETWORK.COM - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi setempat dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan yang terjadi pada Rabu (18/2/2026) ini diduga terkait kasus gratifikasi dalam proyek pengembangan jaringan irigasi senilai miliaran rupiah. Selain sang anggota dewan yang berinisial KT, anaknya yang berinisial RA juga turut diamankan.
Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi
Operasi yang digelar tim penyidik Kejati Sumsel ini berfokus pada kasus penerimaan hadiah atau janji, yang diduga merupakan bentuk gratifikasi atau suap. Kasus ini menjerat kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim. Nilai dugaan gratifikasi yang menjadi sorotan mencapai Rp 1,6 miliar.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kedua orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap aliran dana tersebut.
"Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp 1,6 miliar tersebut yang bersumber dari proyek tersebut," jelasnya di Palembang.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Dua lokasi merupakan rumah tinggal tersangka KT di kawasan Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai. Lokasi ketiga adalah rumah seorang saksi berinisial MH di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah barang yang dianggap terkait dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Alphard warna putih, berbagai dokumen, sejumlah telepon genggam, serta surat-surat lain yang dianggap penting untuk penyelidikan.
Perkara Berpotensi Meluas
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan menjangkau pihak-pihak lain di lingkungan pemerintah daerah.
"Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim," ungkap Ketut Sumedana.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa nilai Rp 1,6 miliar yang diduga sebagai gratifikasi tersebut merupakan bagian dari nilai kontrak proyek secara keseluruhan yang mencapai Rp 7 miliar. Hal ini mengindikasikan penyelidikan yang mendalam terhadap pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Artikel Terkait
Bamsoet: BUMN Perlu Perkuat Competitive Intelligence untuk Jaga Reputasi
Mensesneg Tegaskan Kritik Mahasiswa Sah, Imbau Perhatikan Etika dan Adab
Delapan Tewas, Satu Hilang dalam Longsor Salju di Sierra Nevada
Jokowi Dinilai Cuci Tangan Soal Revisi UU KPK 2019