Tak cuma itu. Tuntutan uang pengganti juga menganga: Rp 21,6 miliar lebih, dengan subsider kurungan 8 tahun. Jaksa menilai perbuatan Ariyanto telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan sama sekali tak mendukung program pemerintah menuju pemerintahan yang bersih.
Perbuatannya dinilai telah menjatuhkan harkat martabat profesi advokat. Maka, jaksa pun meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Ariyanto secara tetap dari profesinya.
"Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Ariyanto sebagai advokat," kata jaksa.
Dasar hukum yang digunakan meliputi Pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP baru. Intinya, jaksa yakin Ariyanto bersalah memberikan suap dan menikmati hasil dari tindak pidana itu.
Kasus ini melibatkan nama-nama besar. Ariyanto didakwa bersama tiga terdakwa lain: Marcella Santoso, Juanedi Saibih, dan M Syafei yang mewakili korporasi seperti Wilmar Group. Mereka dituding memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim untuk mendapatkan vonis lepas. Untuk Ariyanto, Marcella, dan Syafei, dakwaan juga menjalar ke tindak pidana pencucian uang.
Persidangan masih berlanjut. Kini, bola ada di pengadilan untuk memutuskan nasib para terdakwa.
Artikel Terkait
Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Plastik, Pedagang Pasar Keluhkan Kenaikan 50%
Kemkomdigi Tegaskan Rating Usia di Steam Bukan Klasifikasi Resmi IGRS
Trump Ultimatum Iran: Buka Selat Hormuz atau Hadapi Serangan Infrastruktur
Kubu Rismon Tegaskan Tudingan Libatkan JK dalam Kasus Ijazah Jokowi adalah Hoaks