Jakarta - Vonis 17 tahun penjara. Itulah tuntutan berat yang dihadapi pengacara Ariyanto Bakri di persidangan kasus suap dan pencucian uang terkait perkara minyak goreng. Namun, usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026), Ariyanto justru menyatakan tuntutan itu jauh dari fakta hukum yang sebenarnya.
"Baik, rencana tuntutan untuk saya adalah 17 tahun," ujarnya.
Dengan nada tegas, ia menambahkan, "Saya yakin ada orang yang mempunyai maksud atau institusi untuk menghancurkan Indonesia. Karena semua tidak sesuai dengan fakta hukum."
Memang, Ariyanto mengaku bersalah telah menyuap hakim. Tapi menurutnya, narasi yang dibangun jaksa penuntut umum melenceng dari realitas di persidangan. "Pertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya adalah menyuap, tetapi fakta hukumnya tidak seperti apa yang diungkapkan semua oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Denda Miliaran dan Pemberhentian dari Profesi
Sebelum pernyataan Ariyanto, jaksa telah membacakan tuntutan panjang. Selain hukuman penjara 17 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Jika tak bisa, ia harus menjalani kurungan pengganti 150 hari.
Tak cuma itu. Tuntutan uang pengganti juga menganga: Rp 21,6 miliar lebih, dengan subsider kurungan 8 tahun. Jaksa menilai perbuatan Ariyanto telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan sama sekali tak mendukung program pemerintah menuju pemerintahan yang bersih.
Perbuatannya dinilai telah menjatuhkan harkat martabat profesi advokat. Maka, jaksa pun meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Ariyanto secara tetap dari profesinya.
"Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Ariyanto sebagai advokat," kata jaksa.
Dasar hukum yang digunakan meliputi Pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP baru. Intinya, jaksa yakin Ariyanto bersalah memberikan suap dan menikmati hasil dari tindak pidana itu.
Kasus ini melibatkan nama-nama besar. Ariyanto didakwa bersama tiga terdakwa lain: Marcella Santoso, Juanedi Saibih, dan M Syafei yang mewakili korporasi seperti Wilmar Group. Mereka dituding memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim untuk mendapatkan vonis lepas. Untuk Ariyanto, Marcella, dan Syafei, dakwaan juga menjalar ke tindak pidana pencucian uang.
Persidangan masih berlanjut. Kini, bola ada di pengadilan untuk memutuskan nasib para terdakwa.
Artikel Terkait
PBNU Imbau Masyarakat Perhatikan Adab dan Toleransi Saat Membangunkan Sahur
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1447 H untuk Kota Bogor Dirilis
Harga BBM Non-Subsidi Turun Sejak Awal Februari, Subsidi Pertalite dan Solar Tetap
Direktur Perusahaan Bus Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Tewaskan 16 Orang di Semarang