Pengacara Ariyanto Bakri Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Minyak Goreng

- Kamis, 19 Februari 2026 | 01:45 WIB
Pengacara Ariyanto Bakri Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Minyak Goreng

Tak cuma itu. Tuntutan uang pengganti juga menganga: Rp 21,6 miliar lebih, dengan subsider kurungan 8 tahun. Jaksa menilai perbuatan Ariyanto telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan sama sekali tak mendukung program pemerintah menuju pemerintahan yang bersih.

Perbuatannya dinilai telah menjatuhkan harkat martabat profesi advokat. Maka, jaksa pun meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Ariyanto secara tetap dari profesinya.

"Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Ariyanto sebagai advokat," kata jaksa.

Dasar hukum yang digunakan meliputi Pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP baru. Intinya, jaksa yakin Ariyanto bersalah memberikan suap dan menikmati hasil dari tindak pidana itu.

Kasus ini melibatkan nama-nama besar. Ariyanto didakwa bersama tiga terdakwa lain: Marcella Santoso, Juanedi Saibih, dan M Syafei yang mewakili korporasi seperti Wilmar Group. Mereka dituding memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim untuk mendapatkan vonis lepas. Untuk Ariyanto, Marcella, dan Syafei, dakwaan juga menjalar ke tindak pidana pencucian uang.

Persidangan masih berlanjut. Kini, bola ada di pengadilan untuk memutuskan nasib para terdakwa.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar