Jakarta - Vonis 17 tahun penjara. Itulah tuntutan berat yang dihadapi pengacara Ariyanto Bakri di persidangan kasus suap dan pencucian uang terkait perkara minyak goreng. Namun, usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026), Ariyanto justru menyatakan tuntutan itu jauh dari fakta hukum yang sebenarnya.
"Baik, rencana tuntutan untuk saya adalah 17 tahun," ujarnya.
Dengan nada tegas, ia menambahkan, "Saya yakin ada orang yang mempunyai maksud atau institusi untuk menghancurkan Indonesia. Karena semua tidak sesuai dengan fakta hukum."
Memang, Ariyanto mengaku bersalah telah menyuap hakim. Tapi menurutnya, narasi yang dibangun jaksa penuntut umum melenceng dari realitas di persidangan. "Pertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya adalah menyuap, tetapi fakta hukumnya tidak seperti apa yang diungkapkan semua oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Denda Miliaran dan Pemberhentian dari Profesi
Sebelum pernyataan Ariyanto, jaksa telah membacakan tuntutan panjang. Selain hukuman penjara 17 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Jika tak bisa, ia harus menjalani kurungan pengganti 150 hari.
Artikel Terkait
Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Plastik, Pedagang Pasar Keluhkan Kenaikan 50%
Kemkomdigi Tegaskan Rating Usia di Steam Bukan Klasifikasi Resmi IGRS
Trump Ultimatum Iran: Buka Selat Hormuz atau Hadapi Serangan Infrastruktur
Kubu Rismon Tegaskan Tudingan Libatkan JK dalam Kasus Ijazah Jokowi adalah Hoaks