Kemenkumham Kalbar Perkuat Transparansi di Seminar Virtual PPID 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat aktif berpartisipasi dalam Seminar Penguatan SDM Pengelola PPID yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis, 30 Oktober 2025. Acara strategis ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala UPTD, serta para pengelola layanan informasi publik dari seluruh Indonesia.
Komitmen Kemenkumham Kalbar untuk Transparansi Informasi
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa seminar ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat budaya transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan informasi publik di wilayah Kalbar. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata akuntabilitas kepada masyarakat.
“SDM PPID harus memiliki integritas, pemahaman regulasi yang kuat, serta kemampuan komunikasi publik yang baik agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Jonny. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarunit kerja di wilayah untuk memastikan standar pelayanan informasi publik berjalan seragam dan profesional.
Dukungan Penuh dari Kementerian Hukum dan HAM RI
Seminar Penguatan SDM Pengelola PPID ini secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerjasama (Hukerma) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Ronald Lumbuun. Dalam sambutannya, Ronald menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta dan menegaskan peran strategis PPID sebagai garda terdepan dalam memastikan keterbukaan informasi yang tepat, cepat, dan akurat.
“Kegiatan ini kita selenggarakan untuk memperkuat kompetensi SDM PPID. Keterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang sekaligus tuntutan publik saat ini. Karena itu, PPID memiliki peran strategis sebagai etalase transparansi di Kementerian,” ujarnya. Ronald juga menekankan bahwa sistem dan regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan Sumber Daya Manusia yang kompeten.
Materi Teknis Pengelolaan Informasi Publik
Seminar ini menghadirkan pemateri, Arya Sandhiyudha, yang membahas secara mendetail teknis pengelolaan informasi publik. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme penanganan permohonan informasi, batasan informasi yang dikecualikan, tata cara uji konsekuensi, hingga penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID.
Arya menjelaskan, “Keterbukaan informasi bukan keterbukaan data mentah. PPID harus mampu memilah, menyeleksi, dan menjelaskan konsekuensi dari setiap informasi yang diberikan kepada publik.” Ia menambahkan bahwa penerapan SOP yang jelas dan monitoring berkala terhadap kinerja PPID merupakan langkah penting dalam mencegah sengketa informasi publik.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum dan HAM berharap dapat terus memperkuat profesionalitas pengelolaan layanan informasi publik di seluruh satuan kerja, sehingga pelayanan menjadi lebih responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Artikel Terkait
Juru Parkir di Makassar Viral Minta Tarif Rp20.000, Polisi Amankan Pelaku
Akun Instagram Ahmad Dhani Diduga Diretas, Munculkan Promo Emas dan iPhone dengan Harga Tak Wajar
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri
Harga Emas Galeri24 Naik Rp10.000, UBS Justru Terkoreksi Rp13.000 per Gram