Nama-nama mereka adalah Junaedi Saibih, seorang advokat; Adhiya Muzzaki, yang dikenal sebagai buzzer; dan Tian Bahtiar, sang Direktur JakTV. Mereka duduk di kursi terdakwa dengan ekspresi yang sulit dibaca.
Dari sisi hukum, jaksa menilai mereka melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rincian tuntutannya pun diumumkan.
Untuk Tian Bahtiar, 8 tahun penjara plus denda Rp 600 juta. Junaedi Saibih mendapat tuntutan lebih berat: 10 tahun penjara dengan denda yang sama, Rp 600 juta. Sementara Adhiya Muzzaki, seperti Tian, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Bila denda tak dibayar, ancaman subsidernya adalah kurungan 150 hari untuk masing-masing mereka.
Pada akhirnya, sidang hari itu meninggalkan kesan mendalam. Tuduhan bahwa mereka sengaja membentuk narasi di luar pengadilan untuk mengganggu proses hukum menjadi titik berat jaksa. Sekarang, tinggal menunggu putusan hakim.
Artikel Terkait
Utang Pinjaman Online Tembus Rp100,69 Triliun, OJK Waspadai Kenaikan Tunggakan
JK Laporkan Empat Akun YouTube ke Bareskrim atas Tuduhan Makar dan Hoaks
Sopir Taksi Online Positif Sabu Diduga Picu Pelecehan Penumpang
AS Batasi Citra Satelit Kawasan Konflik, Akses Verifikasi Independen Terhambat