Jaksa Tuntut Advokat, Buzzer, dan Direktur TV 8-10 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan

- Rabu, 18 Februari 2026 | 23:55 WIB
Jaksa Tuntut Advokat, Buzzer, dan Direktur TV 8-10 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Nama-nama mereka adalah Junaedi Saibih, seorang advokat; Adhiya Muzzaki, yang dikenal sebagai buzzer; dan Tian Bahtiar, sang Direktur JakTV. Mereka duduk di kursi terdakwa dengan ekspresi yang sulit dibaca.

Dari sisi hukum, jaksa menilai mereka melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rincian tuntutannya pun diumumkan.

Untuk Tian Bahtiar, 8 tahun penjara plus denda Rp 600 juta. Junaedi Saibih mendapat tuntutan lebih berat: 10 tahun penjara dengan denda yang sama, Rp 600 juta. Sementara Adhiya Muzzaki, seperti Tian, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Bila denda tak dibayar, ancaman subsidernya adalah kurungan 150 hari untuk masing-masing mereka.

Pada akhirnya, sidang hari itu meninggalkan kesan mendalam. Tuduhan bahwa mereka sengaja membentuk narasi di luar pengadilan untuk mengganggu proses hukum menjadi titik berat jaksa. Sekarang, tinggal menunggu putusan hakim.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar