Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026) lalu, tuntutan akhirnya dibacakan. Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan harus bersiap mendengar vonis yang diminta jaksa: 8 hingga 10 tahun penjara. Intinya, penuntut umum yakin mereka bersalah. Bersama-sama.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama,”
demikian bunyi surat tuntutan yang dibacakan jaksa dengan suara lantang. Suasana pun makin tegang.
Kasusnya sendiri tak main-main. Mereka didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi besar: soal tata kelola timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, dan yang terakhir izin ekspor minyak goreng atau CPO. Menurut jaksa, ketiganya menjalankan skema nonyuridis. Intinya, mereka dikatakan membuat program dan konten untuk membentuk opini publik yang negatif seolah-olah penanganan ketiga kasus itu penuh kejanggalan dan tidak benar.
Artikel Terkait
Utang Pinjaman Online Tembus Rp100,69 Triliun, OJK Waspadai Kenaikan Tunggakan
JK Laporkan Empat Akun YouTube ke Bareskrim atas Tuduhan Makar dan Hoaks
Sopir Taksi Online Positif Sabu Diduga Picu Pelecehan Penumpang
AS Batasi Citra Satelit Kawasan Konflik, Akses Verifikasi Independen Terhambat