Namun begitu, kritiknya tidak berhenti di situ. Soedeson kemudian mempertanyakan kewenangan MKMK itu sendiri. Ia berargumen bahwa wewenang memeriksa etika dan keluhuran seorang hakim konstitusi baru berlaku setelah yang bersangkutan resmi menjabat dan bersidang. Bukan sebelumnya.
"Kita bicara mengenai kewenangan MKMK, di dalam pemahaman kami bahwa MKMK itu memeriksa mengenai etika dan keluhuran dari seorang hakim, post factum," jelasnya.
Artinya, kata Soedeson, proses pemeriksaan baru bisa dilakukan jika hakim itu sudah dilantik dan kemudian terjadi dugaan pelanggaran. Pra-pelantikan? Bukan ranah mereka. Poin ini yang ia anggap sebagai dasar untuk mempertanyakan langkah MKMK menangani laporan terhadap Adies Kadir.
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Hadapi Tantangan Waktu Persiapan Singkat di ASEAN Futsal Championship
Anggota DPR Dukung Usulan SBY Evaluasi Penugasan Pasukan Indonesia di Lebanon
Ganjil-Genap Kembali Berlaku, Kendaraan Berpelat Ganjil Dilarang Melintas Pagi Ini
Presiden Prabowo Kecam Serangan Israel di Lebanon Usai Gugurnya Tiga Prajurit TNI