Anggota Komisi III Kritik Prosedur dan Kewenangan MKMK Soal Laporan Adies Kadir

- Rabu, 18 Februari 2026 | 16:25 WIB
Anggota Komisi III Kritik Prosedur dan Kewenangan MKMK Soal Laporan Adies Kadir

Namun begitu, kritiknya tidak berhenti di situ. Soedeson kemudian mempertanyakan kewenangan MKMK itu sendiri. Ia berargumen bahwa wewenang memeriksa etika dan keluhuran seorang hakim konstitusi baru berlaku setelah yang bersangkutan resmi menjabat dan bersidang. Bukan sebelumnya.

"Kita bicara mengenai kewenangan MKMK, di dalam pemahaman kami bahwa MKMK itu memeriksa mengenai etika dan keluhuran dari seorang hakim, post factum," jelasnya.

Artinya, kata Soedeson, proses pemeriksaan baru bisa dilakukan jika hakim itu sudah dilantik dan kemudian terjadi dugaan pelanggaran. Pra-pelantikan? Bukan ranah mereka. Poin ini yang ia anggap sebagai dasar untuk mempertanyakan langkah MKMK menangani laporan terhadap Adies Kadir.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar