Di sisi lain, aturan ini nggak cuma menyentuh urusan takjil. Berbagai tempat hiburan juga kena imbas. Selama Ramadan, spa, shiatsu, diskotek, pub, bar, karaoke, kafe, dan klub malam yang jadi bagian fasilitas hotel diwajibkan tutup sementara.
Untuk usaha lainnya, jam operasionalnya dipotong. Misalnya, tempat biliar cuma boleh buka dari jam 8 malam sampai 2 pagi. Tempat PlayStation dan permainan ketangkasan cuma boleh beroperasi antara jam 1 sampai 5 sore, kecuali hari Minggu yang boleh mulai jam 10 pagi. Warnet wajib tutup di jam-jam kritikal, yaitu dari maghrib sampai isya (5 sore hingga 9 malam). Bioskop punya pembagian waktu: buka siang jam 1-5 sore, lalu buka lagi malam hari jam 8 malam sampai tengah malam. Khusus Minggu, sesi siang dimulai lebih pagi, jam 10.
Restoran dan rumah makan juga dapat perhatian. Pada siang hari, mereka harus menutup jendela atau menggunakan penutup agar aktivitas makan di dalam tidak terlihat langsung dari jalan. Bagi yang ada live music, pertunjukan hanya boleh digelar antara jam 5 sore hingga 9 malam.
Pengawasan semua aturan ini nantinya bakal dilakukan Satuan Tugas Terpadu yang dikoordinir Satpol PP. Mereka akan bekerja sama dengan instansi terkait. Pemerintah juga mengajak masyarakat, melalui ketua RW dan RT, untuk mengoptimalkan Siskamling selama Ramadan.
Harapannya jelas. Dengan aturan ini, Pemkot Malang ingin aktivitas ekonomi tetap jalan, tapi kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan tidak terganggu. Target akhirnya sederhana: ingin suasana Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah di Kota Malang berjalan dengan aman, tertib, dan penuh khidmat.
Artikel Terkait
AS Klaim Sukses Evakuasi Awak Pesawat Tempur yang Jatuh di Iran, Tepergok Klaim Beda dari Teheran
Pengemudi Taksi Online di Jakarta Dijerat Tiga Pasal Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Saksi Beberkan Aliran Uang Non-Teknis Rp 100 Juta per Tahun untuk Sertifikasi K3 di Kemenaker
Rudal Iran Hancurkan Gedung di Haifa, Dua Tewas dan Dua Masih Hilang