Menjelang Ramadan tahun ini, Pemerintah Kota Malang sudah mengeluarkan aturan main. Surat Edaran bernomor 5 tahun 2026 itu mengatur berbagai kegiatan selama bulan suci dan Idulfitri nanti. Intinya, Pemkot ingin suasana kondusif terjaga. Caranya? Dengan menata pasar takjil dan menutup sementara sejumlah tempat hiburan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan aturan ini sudah matang.
"Semua kita sesuaikan dengan SE, sudah kita harmonisasi. Kita berlakukan sesuai itu (SE)," ujarnya pada Rabu, 18 Februari 2026.
Menurutnya, seluruh ketentuan telah melalui proses harmonisasi regulasi sebelum akhirnya diberlakukan untuk semua lapisan masyarakat.
Nah, soal takjil, aturannya cukup detail. Penjual dilarang mangkal sembarangan di badan jalan, taman, atau fasilitas umum lain tanpa izin. Kalau mau buka pasar takjil di lokasi tertentu, wajib koordinasi dulu dengan lurah dan camat setempat. Yang menarik, sistem "drive thru" untuk beli takjil dilarang keras. Penyelenggara juga harus siapkan tempat sampah, lahan parkir, dan mengatur lalu lintas agar jalanan nggak macet.
Bagi pedagang, ada konsekuensi biaya. Aktivitas pasar takjil akan kena retribusi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara pedagang kaki lima yang buka di siang hari selama Ramadan wajib pakai tirai untuk menutupi area usahanya, supaya tidak terlihat dari luar.
Artikel Terkait
AS Klaim Sukses Evakuasi Awak Pesawat Tempur yang Jatuh di Iran, Tepergok Klaim Beda dari Teheran
Pengemudi Taksi Online di Jakarta Dijerat Tiga Pasal Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Saksi Beberkan Aliran Uang Non-Teknis Rp 100 Juta per Tahun untuk Sertifikasi K3 di Kemenaker
Rudal Iran Hancurkan Gedung di Haifa, Dua Tewas dan Dua Masih Hilang