Polisi Tangkap Pencuri Beraksi di Hotel Bintang Lima dengan Modus Penyamaran Peserta Seminar

- Senin, 16 Februari 2026 | 15:05 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Beraksi di Hotel Bintang Lima dengan Modus Penyamaran Peserta Seminar

MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial NW (43) akhirnya ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah hotel bintang lima di kawasan Karet, Jakarta Pusat. Pelaku yang beraksi sendiri itu menggunakan modus penyamaran sebagai peserta atau karyawan seminar dengan memakai batik dan lanyard untuk mengelabui korban dan mengambil barang-barang yang ditinggalkan tanpa pengawasan.

Modus Penyamaran yang Rapi

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, NW diketahui kerap menyasar acara-acara seminar atau pertemuan di hotel berbintang. Penampilannya yang rapi, layaknya seorang pekerja profesional, menjadi senjata utama untuk menghilangkan kecurigaan. Dengan membawa tas dan berpakaian resmi, ia leluasa bergerak di area hotel yang ramai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memaparkan strategi yang digunakan pelaku. "Pelaku diduga menyasar kegiatan seminar atau pertemuan di hotel berbintang. Ia masuk dengan penampilan rapi layaknya pekerja kantoran, mengenakan batik dan lanyard, serta membawa tas, sehingga leluasa mengambil barang korban yang ditinggal tanpa pengawasan," tuturnya.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah identitasnya terungkap, NW berhasil diamankan oleh tim penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (13/2) di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Penangkapan ini turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan.

Budi Hermanto merinci barang-barang yang disita. "Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit laptop milik korban, lanyard, kacamata hitam, tas hitam, baju batik, celana jeans, dan sepatu yang digunakan saat beraksi," bebernya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar