Komisi III DPR Dukung Sidang Kode Etik Polri untuk Eks Kapolres Bima Tersangka Narkoba

- Senin, 16 Februari 2026 | 08:35 WIB
Komisi III DPR Dukung Sidang Kode Etik Polri untuk Eks Kapolres Bima Tersangka Narkoba

Sebelumnya, Divisi Humas Polri telah mengonfirmasi jadwal persidangan. Mantan Kapolres Bima Kota tersebut saat ini masih menjalani proses Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri untuk memastikan kelancaran pemeriksaan.

"Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP DPK direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026).

Sidang rencananya digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan. Didik dijerat dengan UU Narkotika dan UU Psikotropika setelah barang bukti seperti sabu, ekstasi, dan psikotropika ditemukan di kediamannya.

Pengembangan Jaringan dan Komitmen Polri

Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut. Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda NTB aktif memburu seorang bandar besar berinisial E, yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan ini. Keterlibatan jaringan tersebut diduga telah berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya.

Polri menegaskan komitmennya untuk membersihkan barisan dari oknum-oknum yang terlibat. Pembentukan tim gabungan menunjukkan upaya serius untuk membongkar jaringan hingga ke akarnya.

"Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa," tandas Irjen Isir.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan bukanlah akhir, melainkan bagian dari upaya lebih luas untuk menegakkan integritas dan memerangi peredaran gelap narkoba secara konsisten.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar