MURIANETWORK.COM - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung langkah tegas Polri terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang tersangkut kasus narkoba. Dukungan ini disampaikan menyusul rencana sidang kode etik terhadap sang mantan perwira, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026. Habiburokhman menilai penindakan ini merupakan sinyal kuat bahwa institusi kepolisian tidak memberikan toleransi bagi pelanggar hukum, termasuk dari kalangan internalnya sendiri.
Dukungan Penuh dari Komisi III DPR
Dalam pernyataannya, Habiburokhman secara tegas menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia memandang langkah Polri ini bukan hanya sebagai penegakan aturan, tetapi juga sebagai respons konkret terhadap kepercayaan publik. Menurutnya, sikap tegas semacam ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi di mata masyarakat.
"Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun," ungkap Habiburokhman, Senin (16/2/2026).
Harapan untuk Hukuman yang Proporsional
Lebih lanjut, politisi tersebut menekankan bahwa seorang anggota Polri seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Oleh karena itu, jika nantinya terbukti bersalah, ia berharap hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan efek jera, mengingat posisi dan tanggung jawab yang diemban.
"Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri. Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan Polri ini telah sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru, yang mengatur sanksi etik, administrasi, hingga pidana bagi penegak hukum yang melanggar.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen