Dukungan dari pusat sepertinya ada. Beberapa kementerian, seperti Kesehatan dan Perekonomian, dilaporkan sudah memberi lampu hijau. Tapi Pramono tampaknya nggak mau terlalu bergantung pada proses birokrasi pusat. Dia tegas, jika keputusan sebagai PSN lama keluar, Pemprov DKI akan jalan sendiri. "Kita akan tetap jalankan secara mandiri," katanya.
Lalu bagaimana dengan isu hukum yang dulu sempat melekat pada lahan RS Sumber Waras? Pramono memastikan semuanya sudah beres. Semua persoalan administrasi dan legal dinyatakan tuntas. Klaimnya merujuk pada kesimpulan KPK di masa lalu, yang menyatakan tidak menemukan unsur melawan hukum dalam proses pembelian lahan tahun 2015 silam.
Harapannya jelas. Transformasi ini diharapkan bisa mendongkrak kualitas layanan kesehatan publik di Jakarta. Kanker dan jantung adalah pembunuh yang butuh penanganan serius. Dengan hadirnya rumah sakit khusus berstandar tinggi, angka kematian akibat penyakit katastropik itu diharapkan bisa ditekan. Jakarta butuh ini.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen