Temuan besar ini kemudian membuka petunjuk baru. Dalam pemeriksaan lebih mendalam, AKP ML menyebut adanya dugaan keterlibatan perwira lain, yaitu AKBP DPK. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Ekspansi Penyidikan ke AKBP DPK
Tim gabungan kemudian bergerak cepat dengan menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di wilayah Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Hasilnya, penyidik kembali mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis lain.
Dari lokasi tersebut, ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir pil Alprazolam, dua butir pil Happy Five, serta lima gram Ketamin.
Menanggapi temuan ini, Irjen Johnny menegaskan komitmen institusinya. "Seluruh barang bukti sudah diamankan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara transparan," tegasnya.
Komitmen Tegas dan Proses Hukum Berjalan
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, tanpa memandang pangkat atau jabatan pelakunya. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan jaringan lain di luar institusi.
Pernyataan penutupnya kembali mengingatkan prinsip dasar penegakan hukum di tubuh Polri. "Tidak ada toleransi bagi pelanggaran narkotika. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum," pungkasnya.
Artikel Terkait
Megawati Serukan Persatuan Politik Tuntut Keadilan atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Pasangan Muda-Mudi Diguyur Air Warga Usai Ketiduran Berpelukan di Musala Pantai Logending
Pencarian Dua Mahasiswi Terseret Arus di Wira Garden Masih Berlanjut
Kebakaran SPBE di Bekasi Diduga Akibat Kebocoran Gas, 7 Orang Luka dan 19 Rumah Rusak