MURIANETWORK.COM - Kepolisian mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan dua perwiranya. Hasil interogasi dan tes urine terhadap salah satu tersangka, AKP ML, mengarah pada keterlibatannya dalam peredaran sabu. Penggeledahan lebih lanjut berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, sekaligus mengungkap keterlibatan perwira lain, AKBP DPK.
Pengakuan dan Bukti Awal dari AKP ML
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa proses hukum berawal dari pendalaman yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Interogasi terhadap AKP ML menghasilkan pengakuan dan fakta yang mengarah pada dugaan peredaran sabu.
"Berdasarkan hasil interogasi oleh Ditresnarkoba Polda NTB, terdapat pengakuan dan fakta yang mengarah pada keterlibatan AKP ML dalam dugaan peredaran sabu," jelas Irjen Johnny di Bareskrim Polri, Minggu (15 Februari 2026) malam.
Untuk memperkuat temuan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML. Hasil tes yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima itu menunjukkan hasil positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin.
"Hasil tes urine menunjukkan positif Amfetamin dan Metamfetamin. Ini memperkuat langkah penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Sebagai langkah lanjutan, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Aksi ini membuahkan hasil yang cukup mencengangkan.
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram yang kini telah diamankan sebagai barang bukti," terang Irjen Johnny.
Temuan besar ini kemudian membuka petunjuk baru. Dalam pemeriksaan lebih mendalam, AKP ML menyebut adanya dugaan keterlibatan perwira lain, yaitu AKBP DPK. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Ekspansi Penyidikan ke AKBP DPK
Tim gabungan kemudian bergerak cepat dengan menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di wilayah Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Hasilnya, penyidik kembali mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis lain.
Dari lokasi tersebut, ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir pil Alprazolam, dua butir pil Happy Five, serta lima gram Ketamin.
Menanggapi temuan ini, Irjen Johnny menegaskan komitmen institusinya. "Seluruh barang bukti sudah diamankan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara transparan," tegasnya.
Komitmen Tegas dan Proses Hukum Berjalan
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, tanpa memandang pangkat atau jabatan pelakunya. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan jaringan lain di luar institusi.
Pernyataan penutupnya kembali mengingatkan prinsip dasar penegakan hukum di tubuh Polri. "Tidak ada toleransi bagi pelanggaran narkotika. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum," pungkasnya.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Sukabumi Dini Hari, Belum Ada Laporan Kerusakan
RSUD Kota Tangerang Operasikan Cath Lab untuk Pasien BPJS, Potong Waktu Rujukan Jantung dan Stroke
Polri Gelar Operasi Penertiban Truk di Ruas Tol Utama
Polri Serukan Masyarakat Jadi Mata dan Telinga dalam Perang Melawan Narkoba