MURIANETWORK.COM - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan dua warga negara asing (WNA) karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka. Operasi yang digelar dini hari tadi di sebuah klub malam kawasan Kuningan itu menjaring seorang warga negara China dan seorang warga negara Thailand yang kedapatan bekerja tanpa izin yang sesuai.
Pelanggaran Izin Tinggal di Tempat Hiburan Malam
Operasi penindakan itu dilaksanakan pada Minggu (15/2/2026) dini hari. Petugas menemukan kedua WNA tersebut sedang bekerja di dalam klub malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas pekerjaan yang dilakukan.
Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS didapati melakukan aktivitas sebagai disc jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK),
keterangan resmi dari Imigrasi Jakarta Selatan menjelaskan situasi yang ditemukan di lapangan.
Artikel Terkait
Satria Muda Pertamina Bandung Tumbangkan Rajawali Medan dalam Drama Tipis 89-87
Hujan dan Angin Kencang di Bandung Tewaskan Satu Orang, 33 Pohon Tumbang
Tiga Dapur Makanan Bergizi Gratis di Kaimana Ditutup Sementara Gara-gara IPAL Tak Standar
Sistem Kesehatan Lebanon Selatan Kolaps di Tengah Serangan Israel