MURIANETWORK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyesuaikan besaran uang saku bagi peserta program magang nasional. Penyesuaian ini mengikuti kenaikan Upah Minimum (UM) yang berlaku pada tahun 2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan peserta sekaligus menjaga keberlangsungan program pelatihan kerja tersebut.
Penyesuaian Mengikuti Kenaikan Upah Minimum
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa uang saku dalam program magang berfungsi sebagai dukungan biaya hidup selama peserta menjalani pelatihan dan praktik kerja di berbagai perusahaan atau lembaga.
"Alhamdulillah, karena upah minimum (UM) 2026 mengalami kenaikan, maka uang saku peserta magang nasional juga naik," ucap Yassierli.
Dengan dasar itu, besaran tunjangan yang diterima peserta akan mengalami peningkatan, disesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum yang berlaku di masing-masing provinsi. Mekanisme ini memastikan manfaat program tetap relevan dengan kondisi ekonomi di setiap daerah.
Dampak Langsung di Tingkat Daerah
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, Yassierli memberikan sebuah contoh. Di Provinsi Sumatera Barat, Upah Minimum yang semula Rp2.994.193 pada 2025, naik menjadi Rp3.182.955 di tahun 2026.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetap Pertahankan Harga BBM, Pertamina Tanggung Selisih
Anak Kandung dan Tetangga Tua Diduga Tewaskan Lansia dengan Mutilasi di Bulukumba
Pemprov Banten Terapkan WFH Jumat dengan Aplikasi Pengawasan Ketat
Polisi Gulung Laboratorium Gelap Ekstasi dan Happy Water di Apartemen Jakarta Timur