Korlantas Polri Kerahkan Drone ETLE di Ruas Vital Jakarta untuk Awasi Pelanggaran

- Minggu, 15 Februari 2026 | 15:50 WIB
Korlantas Polri Kerahkan Drone ETLE di Ruas Vital Jakarta untuk Awasi Pelanggaran

Dasar hukumnya jelas, merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, terutama Pasal 106, 287, 291, dan 281. Aturan ganjil-genap lokal Jakarta juga jadi acuan.

Nah, setiap pelanggaran yang terekam otomatis masuk ke sistem ETLE Nasional. Prosesnya berlanjut: identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga akhirnya surat konfirmasi elektronik dikirim ke pemilik kendaraan. Rekaman visual dari drone itu sendiri sudah dianggap sebagai alat bukti elektronik yang sah di mata hukum.

Menurut Kakorlantas, kehadiran ETLE Drone di Gatot Subroto ini bagian dari komitmen Polri menuju pengawasan lalu lintas yang modern dan transparan.

“Ini bukan sekadar menindak, tapi juga mencegah,” tambah pihak Dirgakkum Korlantas. Mereka meyakini, pengawasan berbasis udara ini punya efek jera yang kuat sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Harapannya sih sederhana. Dengan pengawasan teknologi yang konsisten, kepatuhan pengendara di kawasan itu bisa meningkat. Risiko kecelakaan ditekan, dan budaya tertib berlalu lintas lama-lama jadi kebiasaan di jantung kota.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar