Dasar hukumnya jelas, merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, terutama Pasal 106, 287, 291, dan 281. Aturan ganjil-genap lokal Jakarta juga jadi acuan.
Nah, setiap pelanggaran yang terekam otomatis masuk ke sistem ETLE Nasional. Prosesnya berlanjut: identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga akhirnya surat konfirmasi elektronik dikirim ke pemilik kendaraan. Rekaman visual dari drone itu sendiri sudah dianggap sebagai alat bukti elektronik yang sah di mata hukum.
Menurut Kakorlantas, kehadiran ETLE Drone di Gatot Subroto ini bagian dari komitmen Polri menuju pengawasan lalu lintas yang modern dan transparan.
“Ini bukan sekadar menindak, tapi juga mencegah,” tambah pihak Dirgakkum Korlantas. Mereka meyakini, pengawasan berbasis udara ini punya efek jera yang kuat sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Harapannya sih sederhana. Dengan pengawasan teknologi yang konsisten, kepatuhan pengendara di kawasan itu bisa meningkat. Risiko kecelakaan ditekan, dan budaya tertib berlalu lintas lama-lama jadi kebiasaan di jantung kota.
Artikel Terkait
Satria Muda Pertamina Bandung Tumbangkan Rajawali Medan dalam Drama Tipis 89-87
Hujan dan Angin Kencang di Bandung Tewaskan Satu Orang, 33 Pohon Tumbang
Tiga Dapur Makanan Bergizi Gratis di Kaimana Ditutup Sementara Gara-gara IPAL Tak Standar
Sistem Kesehatan Lebanon Selatan Kolaps di Tengah Serangan Israel