Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menegaskan status keduanya yang masih di bawah umur.
"Kedua tersangka ini masih di bawah umur, untuk YA bersekolah sementara AP bekerja sebagai tukang dekor nikahan," jelas Niko.
Fakta ini tentu menambah pilu. Di satu sisi, ada korban yang masih sangat belia. Di sisi lain, pelakunya juga masih remaja dengan masa depan yang seharusnya masih panjang. Kasus ini meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan tentu memantik pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen