MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang pria dalam dua operasi terpisah yang mengungkap peredaran ganja skala besar. Dari penggerebekan di Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan, polisi menyita total lebih dari 15,5 kilogram ganja yang siap diedarkan.
Operasi Berawal dari Informasi Warga
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba. Pada Jumat (13/2), petugas bergerak cepat berdasarkan informasi tersebut. Operasi ini menunjukkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
AKP Arie, Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, memaparkan kronologi awal penangkapan. "Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Penggerebekan di Tanah Abang dan Pengembangan ke Pamulang
Lokasi pertama yang disasar adalah area parkir Stasiun Tanah Abang yang ramai. Di sana, petugas berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti awal. Ganja dengan berat mencapai 10 kilogram ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah tas jinjing, menunjukkan modus pengiriman yang terencana.
Arie memberikan rincian temuan di lokasi pertama. "Polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Petugas melacak dan memburu jaringan lebih dalam, yang mengantarkan mereka ke sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram," tutur Arie.
Total Barang Bukti dan Proses Hukum
Dengan digagalkannya peredaran di dua titik tersebut, jumlah ganja yang berhasil diamankan sangat signifikan. Pengungkapan kasus ini berhasil memutus salah satu mata rantai pasokan narkoba jenis ganja di wilayah Jabodetabek.
"Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram," imbuh Arie menegaskan.
Ketiga tersangka berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) saat ini telah ditahan bersama barang bukti di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka menjalani proses penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut serta asal-usul barang haram itu.
Artikel Terkait
Megawati Panjatkan Doa Khusus untuk Indonesia Saat Umrah di Makkah
Roy Suryo Minta SP3, Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi
Kapolres Bima Kota Nonaktif Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
Kejaksaan Paris Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Keterkaitan Skandal Epstein di Prancis