Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 15 Kg Ganja dari Dua Lokasi Penggerebekan

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 22:10 WIB
Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 15 Kg Ganja dari Dua Lokasi Penggerebekan

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Petugas melacak dan memburu jaringan lebih dalam, yang mengantarkan mereka ke sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.

"Kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram," tutur Arie.

Total Barang Bukti dan Proses Hukum

Dengan digagalkannya peredaran di dua titik tersebut, jumlah ganja yang berhasil diamankan sangat signifikan. Pengungkapan kasus ini berhasil memutus salah satu mata rantai pasokan narkoba jenis ganja di wilayah Jabodetabek.

"Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram," imbuh Arie menegaskan.

Ketiga tersangka berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) saat ini telah ditahan bersama barang bukti di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka menjalani proses penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut serta asal-usul barang haram itu.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar