Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Petugas melacak dan memburu jaringan lebih dalam, yang mengantarkan mereka ke sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram," tutur Arie.
Total Barang Bukti dan Proses Hukum
Dengan digagalkannya peredaran di dua titik tersebut, jumlah ganja yang berhasil diamankan sangat signifikan. Pengungkapan kasus ini berhasil memutus salah satu mata rantai pasokan narkoba jenis ganja di wilayah Jabodetabek.
"Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram," imbuh Arie menegaskan.
Ketiga tersangka berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) saat ini telah ditahan bersama barang bukti di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka menjalani proses penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut serta asal-usul barang haram itu.
Artikel Terkait
Trump Ancam Serang Iran dalam Dua hingga Tiga Pekan ke Depan
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.982 per Dolar AS di Awal Perdagangan
Kebakaran SPBE di Bekasi Diduga Dipicu Kebocoran Gas dan Korsleting, 12 Orang Luka Bakar
Anggota DPRD DKI Desak Pemprov Tetapkan Status Darurat Sampah