"Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping," tegasnya.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan soal kegiatan Sahur on The Road (SOTR) yang kerap dikaitkan dengan kerawanan dan tindakan tidak tertib. Pramono menyatakan bahwa prinsip keamanan dan kenyamanan publik menjadi patokan utama pemberian izin kegiatan.
"Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan saya nggak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan nanti saya izinkan," imbuhnya.
Mengutamakan Kerukunan di Ibu Kota
Dengan pernyataan ini, Pramono Anung menempatkan harmoni sosial sebagai prioritas. Larangan sweeping ke tempat makan, yang kerap menyasar mereka yang tidak berpuasa, dimaksudkan untuk mencegah gesekan di tengah masyarakat yang majemuk. Kebijakan ini sekaligus menjadi panduan bagi aparat dan seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan suasana Ramadan yang tenang dan penuh toleransi di Jakarta.
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua
PATRIA Undang Dirjen Bimas Katolik dan Presiden untuk Pelantikan dan Refleksi Nasional
Pemerintah Batasi Pembelian Solar dan Pertalite Maksimal 50 Liter per Hari
Anggota DPR Apresiasi Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran 2026