TikToker Ditahan Bareskrim Diduga Palsukan Status Kawin di KTP

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 14:00 WIB
TikToker Ditahan Bareskrim Diduga Palsukan Status Kawin di KTP

Brigjen Nurul Azizah memaparkan implikasi dari tindakan tersangka. "Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik," ungkapnya.

Dalam prosesnya, penyidik telah menyita puluhan dokumen penting sebagai barang bukti. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan beberapa penetapan dari pengadilan negeri di Jakarta Selatan, Kalabahi (Alor), dan Balikpapan, menunjukkan cakupan geografis penyidikan yang cukup luas.

Alasan Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Setelah melalui pemeriksaan, CVT akhirnya ditahan pada Kamis, 12 Februari 2026. Keputusan penahanan ini diambil penyidik setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, baik secara hukum maupun perilaku tersangka selama proses pemeriksaan.

Brigjen Nurul Azizah membeberkan alasan di balik penahanan tersebut. "Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar," paparnya.

"Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan," lanjut Nurul Azizah.

Ketidakkooperatifan tersangka, menurut penjelasan polisi, ditunjukkan dengan beberapa kali mangkir dari panggilan, datang terlambat saat pemeriksaan, hingga tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan. Tersangka juga disebut menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait proses hukum yang dijalaninya.

Atas perbuatannya, CVT kini menghadapi tuntutan dengan pasal yang cukup berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394, serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar