Brigjen Nurul Azizah memaparkan implikasi dari tindakan tersangka. "Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik," ungkapnya.
Dalam prosesnya, penyidik telah menyita puluhan dokumen penting sebagai barang bukti. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan beberapa penetapan dari pengadilan negeri di Jakarta Selatan, Kalabahi (Alor), dan Balikpapan, menunjukkan cakupan geografis penyidikan yang cukup luas.
Alasan Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Setelah melalui pemeriksaan, CVT akhirnya ditahan pada Kamis, 12 Februari 2026. Keputusan penahanan ini diambil penyidik setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, baik secara hukum maupun perilaku tersangka selama proses pemeriksaan.
Brigjen Nurul Azizah membeberkan alasan di balik penahanan tersebut. "Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar," paparnya.
"Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan," lanjut Nurul Azizah.
Ketidakkooperatifan tersangka, menurut penjelasan polisi, ditunjukkan dengan beberapa kali mangkir dari panggilan, datang terlambat saat pemeriksaan, hingga tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan. Tersangka juga disebut menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait proses hukum yang dijalaninya.
Atas perbuatannya, CVT kini menghadapi tuntutan dengan pasal yang cukup berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394, serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran
UNTR Gelar Buyback Saham Senilai Rp 2 Triliun untuk Dukung Stabilitas Pasar