TikToker Ditahan Bareskrim Diduga Palsukan Status Kawin di KTP

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 14:00 WIB
TikToker Ditahan Bareskrim Diduga Palsukan Status Kawin di KTP

MURIANETWORK.COM - Seorang TikToker berinisial CVT ditahan Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan status perkawinan pada dokumen kependudukan. Kasus yang dilaporkan oleh sang suami, AC, ini mengungkap upaya mengubah status 'kawin' menjadi 'belum kawin' di Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebuah tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian psikis dan keperdataan. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) telah memeriksa belasan saksi dan menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti.

Dari Laporan ke Penyelidikan Mendalam

Perkara ini resmi tercatat dengan nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Februari 2025. Laporan dari AC mengklaim bahwa identitas istrinya, CVT, telah dipalsukan dalam akta autentik. Padahal, menurut pelapor, mereka masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah.

Merespons laporan tersebut, tim penyidik segera bergerak melakukan penyelidikan. Mereka tidak hanya mendalami keterangan pelapor, tetapi juga memeriksa secara saksama keterangan dari 13 saksi yang berasal dari instansi Dukcapil di Surabaya, Balikpapan, dan Alor, serta seorang rekan tersangka. Untuk memperkuat analisis, polisi juga melibatkan tiga ahli di bidang hukum pidana, administrasi kependudukan, dan digital forensik.

Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, menjelaskan temuan timnya. "Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik," jelasnya dalam keterangan pers, Sabtu (14/2/2026).

Ia menambahkan, "Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan."

Modus dan Dampak Kerugian

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta bantuan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinannya. Perubahan data itu terjadi pada 7 September 2021 dan terekam dalam sistem aplikasi kependudukan nasional.

Perbuatan ini bukan tanpa konsekuensi. Penggunaan keterangan palsu dalam dokumen resmi negara berpotensi menimbulkan kerugian yang luas dan kompleks, mulai dari ranah personal hingga hukum.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar