MURIANETWORK.COM - Seorang TikToker berinisial CVT ditahan Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan status perkawinan pada dokumen kependudukan. Kasus yang dilaporkan oleh sang suami, AC, ini mengungkap upaya mengubah status 'kawin' menjadi 'belum kawin' di Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebuah tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian psikis dan keperdataan. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) telah memeriksa belasan saksi dan menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti.
Dari Laporan ke Penyelidikan Mendalam
Perkara ini resmi tercatat dengan nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Februari 2025. Laporan dari AC mengklaim bahwa identitas istrinya, CVT, telah dipalsukan dalam akta autentik. Padahal, menurut pelapor, mereka masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah.
Merespons laporan tersebut, tim penyidik segera bergerak melakukan penyelidikan. Mereka tidak hanya mendalami keterangan pelapor, tetapi juga memeriksa secara saksama keterangan dari 13 saksi yang berasal dari instansi Dukcapil di Surabaya, Balikpapan, dan Alor, serta seorang rekan tersangka. Untuk memperkuat analisis, polisi juga melibatkan tiga ahli di bidang hukum pidana, administrasi kependudukan, dan digital forensik.
Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, menjelaskan temuan timnya. "Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik," jelasnya dalam keterangan pers, Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, "Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan."
Modus dan Dampak Kerugian
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta bantuan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinannya. Perubahan data itu terjadi pada 7 September 2021 dan terekam dalam sistem aplikasi kependudukan nasional.
Perbuatan ini bukan tanpa konsekuensi. Penggunaan keterangan palsu dalam dokumen resmi negara berpotensi menimbulkan kerugian yang luas dan kompleks, mulai dari ranah personal hingga hukum.
Brigjen Nurul Azizah memaparkan implikasi dari tindakan tersangka. "Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik," ungkapnya.
Dalam prosesnya, penyidik telah menyita puluhan dokumen penting sebagai barang bukti. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan beberapa penetapan dari pengadilan negeri di Jakarta Selatan, Kalabahi (Alor), dan Balikpapan, menunjukkan cakupan geografis penyidikan yang cukup luas.
Alasan Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Setelah melalui pemeriksaan, CVT akhirnya ditahan pada Kamis, 12 Februari 2026. Keputusan penahanan ini diambil penyidik setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, baik secara hukum maupun perilaku tersangka selama proses pemeriksaan.
Brigjen Nurul Azizah membeberkan alasan di balik penahanan tersebut. "Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar," paparnya.
"Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan," lanjut Nurul Azizah.
Ketidakkooperatifan tersangka, menurut penjelasan polisi, ditunjukkan dengan beberapa kali mangkir dari panggilan, datang terlambat saat pemeriksaan, hingga tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan. Tersangka juga disebut menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait proses hukum yang dijalaninya.
Atas perbuatannya, CVT kini menghadapi tuntutan dengan pasal yang cukup berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394, serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
Operasi Penertiban Glodok Tak Bertahan Lama, PKL dan Parkir Liar Kembali Semrawut
Pemerintah Kaji Penghentian Ekspor Timah Mentah untuk Percepat Hilirisasi
Indonesia Bergabung dengan Board of Peace, Prabowo Hadiri Rapat Perdana
PBSI Uji Coba Atlet Rangkap, Apriyani dan Lanny Tampil di Dua Nomor