Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam sidang ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan pandangan kritis mengenai implementasi perlindungan wartawan di Indonesia.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menegaskan bahwa perlindungan wartawan tidak boleh bersifat formalitas belaka. Menurutnya, perlindungan jurnalis harus menjadi kewajiban aktif negara yang dijalankan secara konsisten, bukan sekadar tanggung jawab moral atau administratif semata.
PWI menilai meskipun Pasal 8 UU Pers dinilai konstitusional, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan serius. Organisasi wartawan ini menekankan pentingnya membangun mekanisme koordinasi yang efektif antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk menciptakan sistem perlindungan yang responsif ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi.
Ahli hukum pidana Albert Aries memberikan pandangan bahwa Pasal 8 UU Pers perlu dipertegas untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi wartawan. Ia mengusulkan konsep imunitas terbatas bagi jurnalis yang bekerja dengan itikad baik dan mematuhi kode etik jurnalistik, serupa dengan perlindungan yang dimiliki profesi hukum lainnya.
Artikel Terkait
Tarif Kapal Penyeberangan Naik? Ini Alasan Pengusaha Desak Kenaikan
Ibu-ibu Mekaar PNM: Pahlawan Ekonomi Keluarga Dongkrak Kesejahteraan
Analisis Penurunan Penjualan Mobil China di Oktober: Data CPCA & Faktor Penyebab
Produktivitas Tenaga Kerja Indonesia 10% di Bawah Rata-Rata ASEAN, Ini Strategi 4P Menaker