Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam sidang ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan pandangan kritis mengenai implementasi perlindungan wartawan di Indonesia.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menegaskan bahwa perlindungan wartawan tidak boleh bersifat formalitas belaka. Menurutnya, perlindungan jurnalis harus menjadi kewajiban aktif negara yang dijalankan secara konsisten, bukan sekadar tanggung jawab moral atau administratif semata.
PWI menilai meskipun Pasal 8 UU Pers dinilai konstitusional, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan serius. Organisasi wartawan ini menekankan pentingnya membangun mekanisme koordinasi yang efektif antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk menciptakan sistem perlindungan yang responsif ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi.
Ahli hukum pidana Albert Aries memberikan pandangan bahwa Pasal 8 UU Pers perlu dipertegas untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi wartawan. Ia mengusulkan konsep imunitas terbatas bagi jurnalis yang bekerja dengan itikad baik dan mematuhi kode etik jurnalistik, serupa dengan perlindungan yang dimiliki profesi hukum lainnya.
"Prinsipnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kepolisian atau gugatan perdata. Ini bukan bentuk impunitas, melainkan jaminan konstitusional agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya secara optimal," jelas Albert Aries dalam sidang MK.
Albert mengangkat beberapa contoh kasus perlindungan wartawan, termasuk putusan Mahkamah Agung yang membebaskan beberapa jurnalis karena dianggap menjalankan fungsi jurnalistik yang sah. Namun demikian, ia mengakui bahwa banyak wartawan di daerah masih menghadapi kerentanan terhadap kriminalisasi dan kekerasan saat melaksanakan tugas peliputan.
Pengalaman nyata disampaikan oleh Moh. Adimaja, jurnalis foto yang menjadi saksi dalam sidang ini. Ia menceritakan insiden kekerasan fisik yang dialaminya saat meliput demonstrasi di kawasan Senen, Jakarta. "Saya mengalami pemukulan, intimidasi, dan perampasan kamera saat meliput sesuai prosedur jurnalistik. Sayangnya, perlindungan hukum dari Pasal 8 UU Pers tidak saya rasakan secara nyata," ujarnya.
Kasus-kasus seperti ini menguatkan urgensi perbaikan sistem perlindungan wartawan di Indonesia, baik melalui penegakan hukum yang lebih konsisten maupun penyempurnaan regulasi yang ada.
Artikel Terkait
DJKI Dorong Merek Dagang Jadi Agunan Tambahan untuk KUR
Pesawat Smart Air Ditembak Saat Mendarat di Papua, Dua Pilot Tewas
DPR AS Setujui RUU Pencabutan Tarif Kanada, Tunjukkan Patahan di Tubuh Partai Republik
IHSG Menguat Tipis ke 8.295, Didukung Sektor Energi dan Bahan Baku