PJR Cikampek Gagalkan Pencurian Ban Serep Truk di Tol Jakarta-Cikampek

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:30 WIB
PJR Cikampek Gagalkan Pencurian Ban Serep Truk di Tol Jakarta-Cikampek

Lebih lanjut, Irjen Agus mengingatkan para pengemudi, khususnya truk dan kendaraan berat, untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat beristirahat. Ia mengimbau agar pengemudi memanfaatkan fasilitas rest area yang telah disediakan, mengingat bahu jalan memiliki risiko keamanan dan keselamatan yang lebih tinggi.

"Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami, pengemudi truk dan kendaraan besar, tolong jangan beristirahat di bahu jalan. Selain berbahaya bagi keselamatan lalu lintas, bahu jalan juga minim pengawasan sehingga mengundang niat jahat. Manfaatkan rest area yang sudah disediakan demi keamanan bersama," pungkasnya.

Kronologi Penangkapan di Lokasi Kejadian

Insiden berawal sekitar pukul 04.00 WIB, ketika petugas PJR Induk Cikampek sedang melakukan patroli penertiban. Saat melintas di bahu jalan, mereka melihat aktivitas mencurigakan di sekitar sebuah truk yang terparkir. Dari kejauhan, terlihat beberapa orang sedang berusaha melepas ban serep kendaraan tersebut.

Ka Induk PJR Cikampek Kompol Sandy Titah Nugraha menjelaskan kondisi saat itu. "Mereka (petugas) mendapati secara langsung para pelaku ini sedang mencoba untuk melakukan pencurian ban serep di mana kendaraan-kendaraan yang sedang beristirahat tertidur pulas," jelasnya.

Dengan cepat, petugas bergerak mendekat dan berhasil menangkap keempat pelaku di tempat kejadian. Dari tangan mereka, disita satu buah ban besar hasil curian beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk membongkar paksa dudukan ban. Situasi di lokasi pun dapat dikendalikan tanpa menimbulkan gangguan lalu lintas yang berarti.

Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polres Kabupaten Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar