(Dokumen perusahaan)
Namun begitu, Luki menegaskan bahwa penebaran ikan itu adalah tindakan mandiri perusahaan. “Itu tidak ada kaitannya langsung dengan penetralan zat kimia. Kami lakukan sendiri,” katanya. Untuk hal yang lebih teknis terkait bahan berbahaya, mereka akan berkoordinasi dengan kementerian. Pengecekan kualitas air juga diklaim akan dilakukan secara berkala oleh tim internal.
Ke depannya, rencananya lebih besar. Perusahaan berniat menggandeng DLH Tangsel secara lebih erat. Fokusnya pada penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta aspek pencegahan.
“Kami harus menggandeng dinas lingkungan hidup. Mereka yang paling kompeten urusan limbah B3. Untuk pencegahan, termasuk soal K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), kami akan ajak juga dinas-dinas terkait lain,” pungkas Luki.
Sementara itu, di tingkat pusat, Menteri Hanif dikabarkan telah menyiapkan sejumlah sanksi tegas bagi pihak yang mencemari sungai tersebut. Tegasnya peringatan pemerintah beradu dengan klaim upaya perbaikan dari perusahaan. Hasilnya, tentu saja, masih harus ditunggu di lapangan.
Artikel Terkait
Rembesan Air Keras di Mata Korban Penyiraman Baru Terdeteksi, Ancaman Kebutaan Permanen
Prabowo Sampaikan Apresiasi dan Komitmen Perkuat Hubungan dengan Jepang
Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemenhan 2012-2021 Dimulai, Satu Terdakwa Buron
Kejagung Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari Kantor Perusahaan Tambang AKT