Bareskrim Periksa Mantan Dirut DSI Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp2,4 Triliun

- Jumat, 13 Februari 2026 | 12:45 WIB
Bareskrim Periksa Mantan Dirut DSI Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp2,4 Triliun

MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, pada Jumat, 13 Februari 2026. Mery, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp2,4 triliun yang diduga merugikan lebih dari 11.000 korban. Pemeriksaan ini seharusnya digelar awal pekan ini, namun tertunda karena alasan kesehatan dari pihak yang bersangkutan.

Jadwal Pemeriksaan yang Tertunda

Sebelumnya, Mery Yuniarni seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 9 Februari 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Meski sempat tertunda, agenda pemeriksaan tetap berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa jadwal untuk memeriksa tersangka MY tetap pada Jumat pagi. "Masih on schedule untuk pemeriksaan terhadap tersangka MY Jumat pagi," jelasnya saat dikonfirmasi.

Hingga pukul 10.00 WIB, waktu yang diagendakan untuk pemeriksaan dimulai, pantauan di gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan menunjukkan Mery Yuniarni belum juga terlihat datang.

Dua Tersangka Lain Sudah Ditahan

Dalam kasus yang mengguncang kepercayaan publik ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya, yaitu Dirut PT DSI Taufiq Lajufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana, telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin lalu.

Taufiq Lajufri menghadapi 85 pertanyaan dari penyidik, sementara Arie Rizal Lesmana menjawab tidak kurang dari 138 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan yang mendalam, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Modus dan Dampak Kerugian

Berdasarkan temuan penyidik, aksi penipuan ini dilakukan dengan cara yang terstruktur. PT DSI diduga membuat proyek investasi fiktif dengan memanipulasi data penerima investasi atau borrower yang sudah ada. Data tersebut dicatut seolah-olah mewakili proyek baru, sebuah modus yang berhasil menjerat puluhan ribu investor.

Aksi tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar. Selama periode 2018 hingga 2025, tercatat 11.151 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Upaya penyelamatan aset telah dilakukan dengan memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya. Dari proses penyitaan terhadap 41 rekening perbankan, pihak berwajib berhasil mengamankan uang senilai Rp4 miliar.

Langkah Hukum yang Dijeratkan

Atas perbuatan yang diduga dilakukan secara sistematis ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 488, 486, dan 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selain itu, mereka juga terancam dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Penggunaan pasal-pasal yang kompleks ini menunjukkan beratnya dugaan pelanggaran yang menyangkut aspek pidana umum, teknologi informasi, dan sektor keuangan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar