Bareskrim Periksa Mantan Dirut DSI Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp2,4 Triliun

- Jumat, 13 Februari 2026 | 12:45 WIB
Bareskrim Periksa Mantan Dirut DSI Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp2,4 Triliun

Taufiq Lajufri menghadapi 85 pertanyaan dari penyidik, sementara Arie Rizal Lesmana menjawab tidak kurang dari 138 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan yang mendalam, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Modus dan Dampak Kerugian

Berdasarkan temuan penyidik, aksi penipuan ini dilakukan dengan cara yang terstruktur. PT DSI diduga membuat proyek investasi fiktif dengan memanipulasi data penerima investasi atau borrower yang sudah ada. Data tersebut dicatut seolah-olah mewakili proyek baru, sebuah modus yang berhasil menjerat puluhan ribu investor.

Aksi tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar. Selama periode 2018 hingga 2025, tercatat 11.151 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Upaya penyelamatan aset telah dilakukan dengan memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya. Dari proses penyitaan terhadap 41 rekening perbankan, pihak berwajib berhasil mengamankan uang senilai Rp4 miliar.

Langkah Hukum yang Dijeratkan

Atas perbuatan yang diduga dilakukan secara sistematis ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 488, 486, dan 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selain itu, mereka juga terancam dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Penggunaan pasal-pasal yang kompleks ini menunjukkan beratnya dugaan pelanggaran yang menyangkut aspek pidana umum, teknologi informasi, dan sektor keuangan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar