MURIANETWORK.COM - Sembilan warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan. Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin (9/2) itu juga membuat tiga korban lainnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polres Subang telah bergerak cepat dengan mengamankan empat orang dan menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka terkait peredaran miras oplosan jenis Vodka BigBoss yang dicampur minuman energi.
Gerak Cepat Polisi Usai Laporan Keracunan
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai segera setelah pihaknya menerima laporan mengenai sejumlah warga yang mengalami gejala keracunan. Laporan itu memicu tindakan cepat dari jajaran kepolisian di daerah tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” jelas Dony.
Dua Tersangka dan Dua Saksi Diamankan
Dari empat orang yang diamankan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah HS (49), yang diduga berperan sebagai pemasok miras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang, dan JM (50), pemilik toko yang menjual minuman keras oplosan itu kepada para korban.
“Dua orang lainnya, yaitu PNM (29) dan EH (18), saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan,” ungkapnya.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi peringatan keras tentang bahaya mematikan dari miras oplosan yang beredar secara ilegal. Proses hukum terhadap para pelaku diperkirakan akan terus berlanjut seiring penyelidikan yang masih berjalan.
Artikel Terkait
Budayawan Mohammad Sobary Jelaskan Metodologi Penelitian sebagai Ahli di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Sopir Taksi Online Ungkap Alasan Rekam dan Viralkan Video Dugaan Asusila Penumpang
Anggota DPR dan Gerindra Lampung Tanam 1.000 Mangrove dan Bagikan Sembako di Pesawaran
IPI Kutuk Serangan ke Pesawat Smart Air di Papua sebagai Pelanggaran Hukum Penerbangan