Dua Tersangka dan Dua Saksi Diamankan
Dari empat orang yang diamankan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah HS (49), yang diduga berperan sebagai pemasok miras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang, dan JM (50), pemilik toko yang menjual minuman keras oplosan itu kepada para korban.
“Dua orang lainnya, yaitu PNM (29) dan EH (18), saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan,” ungkapnya.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi peringatan keras tentang bahaya mematikan dari miras oplosan yang beredar secara ilegal. Proses hukum terhadap para pelaku diperkirakan akan terus berlanjut seiring penyelidikan yang masih berjalan.
Artikel Terkait
NTP Bangka Belitung Naik Tipis ke 154,86 di Maret 2026, Biaya Produksi Masih Tekan
Balita Tewas Diserang Monyet Peliharaan di Pamekasan
Ketua Komisi III Bantah Intervensi Kasus Videografer Amsal
Gunung Rinjani Resmi Dibuka, Kuota Jalur Utara Terpenuhi