Sembilan Warga Subang Tewas Diduga Usai Konsumsi Miras Oplosan, Dua Orang Ditahan

- Kamis, 12 Februari 2026 | 11:40 WIB
Sembilan Warga Subang Tewas Diduga Usai Konsumsi Miras Oplosan, Dua Orang Ditahan

Dua Tersangka dan Dua Saksi Diamankan

Dari empat orang yang diamankan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah HS (49), yang diduga berperan sebagai pemasok miras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang, dan JM (50), pemilik toko yang menjual minuman keras oplosan itu kepada para korban.

“Dua orang lainnya, yaitu PNM (29) dan EH (18), saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan,” ungkapnya.

Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi peringatan keras tentang bahaya mematikan dari miras oplosan yang beredar secara ilegal. Proses hukum terhadap para pelaku diperkirakan akan terus berlanjut seiring penyelidikan yang masih berjalan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar