"Kemudian sejumlah goody bag warna krem yang tersimpan di plastik pres berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi," lanjutnya.
Tak hanya itu, di tempat yang sama juga ditemukan vaporizer, grinder penghancur, dan sebuah timbangan. Temuan yang lebih signifikan justru ada di lantai empat rumah tersebut.
Lokasi Produksi dan Modus Operandi
Menurut pengakuan tersangka, lantai empat rumahnya dijadikan area penanaman ganja secara penuh. AW mengarahkan polisi ke lokasi yang menjadi pusat produksinya.
"Nah di lantai 4 ini tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik sampai kemudian siap untuk dipanen," ucap Prasetyo.
Di ruang tersebut, polisi menemukan dua buah tenda berukuran besar dan kecil, kipas, blower, pot, alat pengukur pH air, serta sejumlah tanaman ganja. Sistem tanam hidroponik yang terlihat rapi menunjukkan tingkat kesengajaan yang tinggi.
Dari pengakuan tersangka, aktivitas ini telah berlangsung sejak Januari 2023. Hasil panen yang didapat setiap tiga bulan sekali mencapai 1 hingga 1,5 kilogram ganja kering. Ganja tersebut kemudian dikemas dalam plastik bening dan disimpan di rumah.
Sebagian hasil panen juga diolah lebih lanjut. AW mengaku meracik ganja menjadi liquid atau cairan yang bisa dikonsumsi menggunakan vaporizer.
"Kemudian selain itu tersangka menggunakan sebagian hasil panen dibuat atau diracik menjadi liquid. Nah ini digunakan sebagai liquid kemudian dikonsumsi sendiri. Kemudian adapun untuk meracik liquid ganja tersebut digiling melalui alat herbal infuser atau botanical ekstraktor. Nah itu alatnya, kemudian dicampur dengan alkohol kemudian ditunggu 3 hari sampai menyatu kemudian siap diperas mengambil intisarinya," beber Prasetyo Nugroho.
Barang Bukti yang Disita
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Selain peralatan produksi, dua paket ganja yang sudah dikemas dengan rapi berhasil disita.
"Ganja seberat brutonya 541 gram. Kemudian, karung ungu merek Wolf berisi narkotika ganja bruto 3.123 gram," sebut Kasat Narkoba.
Total berat ganja yang diamankan mencapai lebih dari 3,6 kilogram, belum termasuk puluhan alat dan perlengkapan tanam yang menunjukkan skala operasi yang tidak kecil. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi.
Artikel Terkait
Ahli Hukum Pidana Beda-beda Kerugian Negara dan Berkurangnya Keuntungan BUMN di Sidang Korupsi LNG
AAUI Ingatkan Industri Asuransi Waspadai Dampak El Niño Godzilla
Tersangka Kekerasan Seksual di Jakarta Pusat Ditangkap, Konfrontasi Berujung Ricuh
Bulan Purnama Pink Moon Akan Terlihat di Indonesia pada 2 April 2026