Polisi Tangkap Kreator Konten dan Istri di Jagakarsa, Sita 3,6 Kg Ganja dari Kebun Hidroponik di Rumah

- Kamis, 12 Februari 2026 | 09:35 WIB
Polisi Tangkap Kreator Konten dan Istri di Jagakarsa, Sita 3,6 Kg Ganja dari Kebun Hidroponik di Rumah

MURIANETWORK.COM - Seorang kreator konten dan istrinya ditangkap polisi di kediaman mereka di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena diduga memproduksi narkoba jenis ganja. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengenai aktivitas produksi ganja di wilayah tersebut. Dari penggeledahan, polisi menyita puluhan alat tanam serta ganja siap pakai dengan total berat mencapai ribuan gram.

Penangkapan dan Posisi Istri Tersangka

Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengamankan dua orang, yakni kreator konten berinisial AW dan seorang perempuan yang ternyata adalah istrinya, di dalam rumah mereka. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Terkait (ditangkap) di dalam rumah itu bersama istrinya," jelas Prasetyo Nugroho dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan, istri AW mengaku mengetahui aktivitas suaminya menanam ganja di rumah. Meski begitu, perempuan itu menyatakan dirinya tidak pernah mengonsumsi barang haram tersebut.

"Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut," ungkap Prasetyo.

Meski tidak terlibat konsumsi, istri AW tetap dijerat dengan pasal pidana. Polisi menerapkan Pasal 131 UU Narkotika karena diduga tidak melaporkan tindak pidana yang diketahuinya.

"Kemudian untuk istrinya kita jerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun," katanya.

"Istri tersangka ya tidak melapor karena ya mungkin suaminya. Tidak ada ancaman (dari suaminya), tidak ada, apa, hanya sebatas mengetahui. Ya tapi tetap kita kenakan (pasal)," imbuhnya.

Penggerebekan dan Temuan di Lokasi

Operasi yang digelar dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026 ini mengantarkan polisi ke rumah AW. Penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh membongkar praktik produksi ganja yang ternyata telah berjalan sistematis.

Di lantai satu, polisi menemukan alat vakum dan dua bungkus ganja. Naik ke lantai dua, penyidik menemukan barang bukti lain di dalam kamar pribadi.

"Kemudian, kita beralih ke lantai 2, kemudian ditemukan satu buah kotak cooler box warna merah, di dalamnya terdapat delapan buah plastik pres vakum, jadi sudah dalam plastik sudah dipres, divakum, yang berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi," jelas Prasetyo Nugroho.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar