“Ada lewat zakat, ada lewat keuangan haji, ada lewat wakaf dan lain-lain. Kalau terhimpun dengan baik, ini bisa jadi solusi untuk berbagai persoalan.”
Di sisi lain, rencana ini memang tak bisa dilepaskan dari aturan yang ada. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sudah menyebut bahwa pihaknya akan duduk bersama pemerintah pusat dan instansi terkait. Tujuannya jelas: memastikan semua prosedur pelestarian cagar budaya tetap terjaga.
“Pada prinsipnya Pemerintah Jakarta mendukung apa pun keputusan Presiden,” kata Pramono di Serdang, Jakarta Pusat, Selasa.
Tapi dukungan itu punya syarat. “Semua tahapan yang perlu dilalui harus dilalui,” tegasnya.
Bangunan itu sendiri sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi sejak 2016. Jadi, wajar saja jika pemanfaatannya harus melalui pembahasan lintas pihak yang ketat. Pramono menegaskan, nanti semua akan dibahas bersama agar tak ada yang melenceng dari aturan.
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua
PATRIA Undang Dirjen Bimas Katolik dan Presiden untuk Pelantikan dan Refleksi Nasional
Pemerintah Batasi Pembelian Solar dan Pertalite Maksimal 50 Liter per Hari
Anggota DPR Apresiasi Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran 2026