MURIANETWORK.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan tiga terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Keputusan ini menyangkut Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim. Meski bebas dari rutan, ketiganya tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, dilarang keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan.
Penegasan Status dari Pengadilan
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, secara resmi mengonfirmasi keputusan majelis hakim. Ia menekankan bahwa perubahan status ini bukanlah bentuk pembebasan.
"Perlu ditegaskan, pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan. Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal," jelasnya.
Sunoto menambahkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 13 Februari 2026. "Seluruh permohonan dilengkapi dokumen pendukung dan jaminan tertulis dari keluarga," lanjutnya.
Pertimbangan Hakim untuk Setiap Terdakwa
Majelis hakim mempertimbangkan alasan yang berbeda-beda dan bersifat personal untuk masing-masing terdakwa. Sebelumnya, hakim juga telah mengalihkan penahanan terdakwa keempat, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dengan pertimbangan kesehatan dan trauma.
Artikel Terkait
Balita Tewas Diserang Monyet Peliharaan di Pamekasan
Ketua Komisi III Bantah Intervensi Kasus Videografer Amsal
Gunung Rinjani Resmi Dibuka, Kuota Jalur Utara Terpenuhi
Dody Hanggodo Soroti Otak Konslet Generasi Muda PU, Imbau Publik Tak Berprasangka Buruk