"Bahwa dalam grup telegram Semprot Region Banten terdakwa EKM membuat cerita pembahasan tentang adanya TO (target operasi) di Pandeglang," demikian bunyi salah satu poin dakwaan yang mengungkap dinamika percakapan di dalam grup.
Rekaman di Kamar Hotel dan Penyebaran
Tawaran untuk melakukan kegiatan seksual bersama itu kemudian disampaikan kepada ZA dan diterima. Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, mereka memesan sebuah kamar hotel di daerah Pandeglang. Di sanalah seluruh aktivitas seksual yang melibatkan mereka direkam.
Setelah kegiatan usai, ZA menerima sejumlah uang sebagai bayaran. "Melakukan kegiatan asusila dengan bayaran sebesar Rp 1.000.000 dan disetujui oleh ZA," tulis keterangan dalam dakwaan yang mengonfirmasi transaksi tersebut.
Namun, kasus ini tidak berhenti di situ. Esok harinya, TIS dan EKM mengunggah potongan video berdurasi 26 detik dan 12 detik ke dalam grup Telegram yang sama. Tindakan ini membuat konten asusila itu bisa ditonton oleh seluruh anggota grup. DFD bahkan mengambil langkah lebih jauh dengan meng-"capture" video tersebut dan membagikannya ke sebuah forum website untuk dibahas.
Pengungkapan dan Penangkapan
Perbuatan mereka akhirnya terbongkar. Pada 7 September 2025, tim Siber Polda Banten berhasil mengungkap keberadaan grup Telegram "Semprot Region Banten" yang dipenuhi konten-konten tidak senonoh. Investigasi digital yang cermat membawa penyidik pada identitas keempat pria tersebut. Mereka pun diringkus untuk mempertanggungjawabkan seluruh rangkaian perbuatan, mulai dari perencanaan, produksi, hingga penyebaran konten terlarang itu.
Artikel Terkait
Mantan Danjen Kopassus Gugat Polda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026